HUKUM MEENGGUNAKAN NADA DERING AL QUR'AN

Kaum Muslim sebaiknya diminta mengganti nada dering Al-Quran atau adzan dengan lagu religi atau nada dering lain. Mufti Besar Mesir, Syeikh Dr. Ali Jum’ah, pemimpin institusi keagamaan tertinggi Mesir mencela penggunaan ringtone (nada dering) Al-Quran, doa atau adzan melalui handpone. Menurutnya, penggunaan nada dering seperti itu menyepelekan wahyu Allah SWT. Sebagai respon atas tren penggunakan ayat-ayat Al-Quran atau doa sebagai nada dering panggilan telepon seluler di kalangan Muslim, Syeikh Ali Jum’ah mengatakan praktek semacam itu telah "melanggar kesucian kata-kata ilahi". Pernyataan Ali Jum'ah disampaikan Hari Rabu kemarin sebagaimana dikutip situs berita Arab, Al Arabiya. "Firman Allah adalah hal yang suci. Allah menyuruh kami menghormati dan mengagungkan Nya, kata Jum’ah. Menurut Ali Jum’ah, kaum Muslim diwajibkan menunaikan shalat lima kali dalam sehari. Dan salah satu tanda diwajibkannya memulai shalat adalah panggilan adzan dari masjid.