Shalat Malam Ramadhan
Qiyam Ramadhan
Dasar Hukum
Dasar Hukum
1. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah), niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."(Hadits Muttafaq 'Alaihi)
2. Dari Abdur Rahman bin Auf radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebut bulan Ramadhan seraya berkata, "Sungguh Ramadhan adalah bulan yang diwajibkan Allah puasanya dan kusunnahkan sahalat malamnya. Maka barangsiapa menjalankan puasa dan shalat malam pada bulan itu karena iman dan mengharap pahala, niscaya bebas dari dosa-dosa seperti saat ketika dilahirkan ibunya." (HR. an-Nasa'i, katanya: Yang benar adalah dari Abu Hurairah.
Mengerjakan shalat malam adalah kebiasaan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat beliau. Sehingga 'Aisyah berkata: "Janganlah tinggalkan shalat malam, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya. Kendati pun sakit atau sedang lesu, beliau tetap mengerjakannya dengan duduk"
Umar bin Khathab radhiallahu 'anhu biasa mengerjakan shalat malam. Apabila tiba pertengahan malam, beliau segera membangunkan keluarganya untuk shalat. Beliau berseru, "Shalat, shalat!" seraya membaca ayat yang terdapat pada QS. Thaha: 132, artinya, "Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meinta rizki kepadamu, Kami lah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa." (QS. Thaha: 132)
Ibnu Umar pernah membaca ayat yang terdapat pada QS. az-Zumar: 9), artinya, "(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (adzab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabbnya." (QS. az-Zumar:9)
Beliau berkata, "Orang yang dimaksud dalam ayat di atas adalah Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu."
Ibnu Abi Hatim berkata, "Ibnu Umar radhiallahu 'anhu mengatakan hal itu karena banyaknya shalat malam dan tilawah yang dilakukan Amirul Mukminin utsman bin Affan. Hingga terkadang beliau membaca seluruh al-Qur'an dalam satu raka'at."
Alqamah bin Qais menceritakan, "Pada suatu ketika aku bermalam bersama Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu. Ia bangun untuk shalat pada awal malam. Beliau membaca surat seperti bacaan imam di masjid, beliau baca dengan tartil tanpa terburu-buru hingga dapat didengar oleh orang yang berada di dekatnya. Beliau terus shalat hingga menjelang terbit fajar jaraknya kira-kira antara adzan Maghrib hingga selesai shalat Maghrib. Setelah itu beliau mengerjakan shalat witir."
Dalam riwayat as-Sa'ib bin Zaid disebutkan bahwa ia berkata, "Pada saat itu imam membaca beratus-ratus ayat. Sehingga kami bersandar dengan tongkat karena lamanya berdiri." Ia berkata, "Kami baru selesai saat menjelang fajar."
Hukumnya
Qiyam Ramadhan (shalat malam Ramadhan) hukumnya sunnah mu'akaddah (ditekankan), dituntunkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan beliau anjurkan serta sarankan kepada kaum Muslimin. Juga diamalkan oleh Khulafa'ur Rasyidin dan para Shahabat dan Tabi'in. Karena itu seyogyanya seorang muslim senantiasa mengerjakan shalat Tarawih pada bulan Ramadhan dan shalat malam pada sepuluh hari terakhir untuk mendapatkan Lailatul Qadar.
Wahai saudaraku, Sebaiknya engkau menyempurnakan shalat Tarawih bersama imam, agar engkau termasuk orang-orang yang menghidupkan Ramadhan dengan shalat malam. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa saja yang shalat Tarawih bersama imam hingga selesai, akan ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Keutamaannya
Qiyamul lail (shalat malam) disyari'atkan pada setiap malam sepanjang tahun. Keutamaannya besar dan pahalanya banyak.
Firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala, artinya, "Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya (maksudnya mereka tidak tidur di waktu biasanya orang tidur, sedang mereka berdo'a kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian rizki yang Kami berikan kepada mereka," (QS. as-Sajdah: 16)
Ini merupakan sanjungan dan pujian dari Allah Subhaanahu wa Ta'ala bagi orang-orang yang mendirikan shalat tahajjud di malam hari.
Dan sanjungan Allah Subhaanahu wa Ta'ala kepada kaum lainnya dengan firman-Nya, artinya, "Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)." (QS. adz-Dzatiyat: 17-18)
Dalam ayat yang lain Allah Ta'ala berfirman, artinya, "Dan orang-orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka." (QS. al-Furqan: 64)
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Abdullah bin Salam, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai sekalian manusia, sebarkan salam, berilah orang miskin makan, sambungkan tali kekeluargaan, dan shalatlah pada waktu malam ketika semua manusia tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat."
Juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Bilal, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hendaklah kamu mendirikan shalat malam, karena itu tradisi orang-orang shalih sebelummu. Sungguh, shalat malam mendekatkan dirimu kepada Tuhanmu, menghapuskan kesalahan, menjaga diri dari dosa, dan mengusir penyakit dari tubuh."(Hadits ini dinyatakan shahih oleh al-Hakim dan adz-Dzahabi menyetujuinya, 1/308)
Dalam hadits kafarat dan derajat, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Dan termasuk derajat: memberi makan, berkata baik, dan mendirikan shalat malam ketika orang-orang tidur." (Dinyatakan shahih oleh al-Bukhari dan at-Tirmidzi)
Dan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Sebaik-baik shalat setelah fardhu adalah shalat malam."
Bilangannya
Para ulama Salaf berbeda pendapat mengenai jumlah raka'at dalam shalat Tarawih dan witir yang menyertainya.
1. Ada yang berpendapat 11 raka'at.
2. Ada yang menyatakan 13 raka'at.
3. Ada yang menyebutkan 17 raka'at.
4. Ada pula yang berpendapat 19 raka'at.
5. Ada yang mengatakan 21 raka'at.
6. Juga ada yang menyatakan 23 raka'at.
7. Ada yang berpendapat 25 raka'at.
8. Serta ada pula yang menyatakan 27 raka'at.
9. Juga ada yang berpendapat 39 raka'at.
10. Ada juga yang menyebutkan 41 raka'at.
11. Serta ada yang mengatakan 47 raka'at.
(Lihat Fathul Baari, IV/253,254).
asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan, bahwa pendapat yang terkuat adalah yang menyatakan bahwa jumlah raka'at shalat Tarawih adalah sebelas atau tiga belas raka'at. Hal ini berdasarkan riwayat dari 'Aisyah dan Ibnu Abbas yang telah tersebut sebelumnya. Dan sebagaimana disebutkan dalam al-Muwaththa', dari as-Sa'id bin Yazid ia berkata, " Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim ad-Dari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka'at." (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwaththa' dan sanadnya termasuk yang paling Shahih)
Yang demikian itu didasarkan pada riwayat 'Aisyah radhiallahu 'anha, ketika ditanya tentang shalat Nabi pada bulan Ramadhan, maka dia menjawab, "Rasulullah tidak pernah mengerjakan lebih dari sebelas raka'at pada bulan Ramadhan maupun bulan-bulan lainnya, beliau mengerjakan empat raka'at; jangan tanyakan tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau Shallallaahu 'alaihi wa sallam shalat empat raka'at; dan jangan tanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga raka'at." 'Aisyah berkata, "Lalu kutanyakan, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur dulu sebelum mengerjakan witir? Beliau menjawab: "Wahai 'Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur tetapi hatiku tidak tidur..." (HR. al-Bukhari, di dalam Shahihnya III/40)
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallaahu 'anhu, dia berkata,"Shalat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam tiga belas raka'at, yakni pada malam hari...."(HR. al-Bukhari dan Muslim di dalam Shahih keduanya, II/46 dan II/178)
Sebagian ulama' yang lain mengatakan, bahwa shalat ini tidak ada batasannya. Boleh melakukan shalat 20 raka'at, 36 raka'at, 11 raka'at atau 13 raka'at; semuanya baik. Banyak sedikitnya raka'at tergantung pada panjang atau pendeknya bacaan ayat. Dalam shalat diminta khusu', tuma'ninah, dihayati dan membaca dengan pelan; dan itu tidak bisa dengan cepat dan tergesa-gesa. Dan yang lebih baik apabila shalat tersebut hanya dilakukan 11 raka'at atau 13 raka'at.
Termasuk shalat malam adalah shalat Witir. Paling sedikit satu raka'at dan paling banyak 11 raka'at. Boleh melakukan witir dengan satu raka'at saja, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang ingin melakukan witir dengan satu raka'at maka lakukanlah," (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)
Atau witir dengan tiga raka'at, berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam,"Barangsiapa yang ingin melakukan witir dengan tiga raka'at maka lakunlah." (HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i)
Hal ini boleh dilakukan dengan sekali salam, atau shalat dua raka'at dan salam kemudian shalat raka'at ketiga dan salam.
Atau witir dengan lima raka'at, dilakukan tanpa duduk (tahiyat awal) dan tidak salam kecuali pada akhir raka'at kelima. Berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam,"Barangsiapa ingin melakukan witir dengan lima raka'at maka lakukanlah." (HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i)
Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha, beliau mengatakan, "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam biasanya shalat malam tiga belas raka'at, termasuk di dalamnya witir dengan lima raka'at tanpa duduk di salah satu raka'at pun kecuali pada raka'at terakhir." (Hadits Muttafaq 'Alaihi)
Atau witir dengan tujuh raka'at, dilakukan sebagaimana witir dengan lima raka'at. Berdasarkan penuturan Ummu Salamah radhiallahu 'anha, "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam biasanya melakukan witir dengan tujuh dan lima raka'at tanpa dipisah dengan salam dan ucapan." (HR. Ahmad, an-Nasa'i dan Ibnu Majah).
Boleh juga melakukan witir dengan sembilan (dengan cara pada raka'at ke delapan duduk tahiyat awal dan raka'at ke sembilan duduk tahiyat akhir dan salam)atau sebelas raka'at (dengan cara shalat dua raka'at dua raka'at sebanyak sepuluh raka'at dan kemudian mengerjakan witir satu raka'at atau menherjakannya shalat empat raka'at empat raka'at dan kemudian witir tiga raka'at).
Dan yang afdhal adalah salam setiap dua raka'at kemudian witir dengan satu raka'at.
Waktunya
Shalat malam Ramadhan mencakup shalat pada permulaan malam dan pada akhir malam.Yaitu awal waktunya adalah setelah Isya' dan akhir waktunya adalah setelah terbit fajar.
Dan tidak ada larangan bagi kehadiran kaum wanita di dalam shalat Tarawih dengan syarat aman dari fitnah. Mereka harus berangkat dalam keadaan tertutup lagi berhijab, tanpa berhias serta tidak juga memakai wangi-wangian, menunaikan shalat dengan khusu' dan tunduk menjauhi perkataan yang tidak berarti, ghibah, namimah, serta hal-hal yang berkenaan dengan rumah tangga mereka untuk dapat menjaga kesucian masjid.
Dan insya Allah secara rinci "Bagaimana Seharusnya Kaum Muslimah Shalat Tarawih" akan kami bahas dalam tema khusus.
Semoga bermanfa'at.
Sumber: Risalah Ramadhan, edisi bahasa Indonesia, Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, pent. al.Sofwa; Meraih Puasa Sempurna, edisi bahasa Indonesia, Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayar, pent. Pustaka Ibnu Katsir; Kiat-Kiat Menghidupkan Bulan Ramadhan, edisi bahasa Indonesia, Abdullah ash-Shalih, pent. al-Sofwa; dan Majalis Syahri Ramadhan, edisi bahasa Indonesia Majelis Bulan Ramadhan, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, pent. Pustaka Imam asy-Syifi'i.
Sumber : http://www.alsofwah.or.id
Comments